27/03/09

PEMILU LEGISATIF 2009

Tanggal 9 April ini menjadi Tanggal yang sedikit keramat bagi beberapa orang, mengingat kursi yang selama ini diperjuangkan akan jatuh kepada siapa yang berhak atas kursi itu. Berhak buan berarti layak mendapatan jabatan itu. Karena kelayakan seorang Anggota Dewan akan dinilai setelah kinerja mereka terlihat.

Tanggal 9 bisa dikatakan keramat, karena tanggal 9 itu akan membawa dampak yang sangat besar terhadap Indonesia. Namun yang paling menarik untuk dibahas disini adalah dampakny terhadap CALEG yang akan bertanding.
Media massa di Indonesia banyak mengupas masalah dampak yang akan terjadi setelah Pemilu tersebut. Dalam hal ini dampak yang akan dibahas adalah bagaimana PEMILU legislatif tanggal 9 April nanti, mempengaruhi sebuah RSJ untuk menyediakan Ruangan khusus untuk CALEg yang gagal menjadi Anggota Dewan dalam arti kalah.
Hal ini tentu menjadi pertanyaan besar bagi masyarakat, Kenapa Bisa terjadi?
Masyarakat perlu untuk mempertanyakan apa motivasi dari mereka-mereka yang dengan kesediaan yang optimal serta dukungan yang bisa dikatakan OPTIMIS juga terjun langsung menjadi CALON dalam perebutan kursi legislatif tersebut. Siap mencalonkan diri, harus siap juag untuk menanggung resiko kekalahan. Karena sudah jelas-jelas terlihat apa yang menjadi konsekuensi dari perebutan satu kursi yang diperebutkan oleh Banyak orang.


Pemilihan Legislatif 2009 dilihat secara tekhnis akan menuai banyak hambatan, yang berdampak terhadap meningkatnya persentasa masyarakat yang tidak memberikan suara alias GOLPUT. hal ini bisa saja disebabkan oleh beberapa Faktor.

1. Kekurangtauan Masyarakat akan teknik Pencontrengan.
2. Keogahan masyarakat untuk ikut serta dalam pemilu.
3. banyak masyarakat yang tidak terdaftar sebagai Pemilu, terlebih Anak MUda.

Dari ketiga masalah penghambat ini, yang paling penting untuk dikaji ulang lagi adalah, Masalah pencontrengan. Perlu diketahui masyarakat. Apakah sebuah kertas suara dianggap sah, apabila terjadi kesalahn secara tekhnis, dalam hal ini masalah bagaimana seorang pemilih menentuan PILIHANNYA. Apakah diluar Tekhnik MENCONTRENG sebuah kertas suara yang telah dipakai oleh pemilih dianggap sah.

Masalah sosialisasi bagaimana mencontreng bukanlah hal yang mudah bagi KPU untuk memasyarakatkan kepada PEMILIH. Sementara perlu disadari, pemlih di Ndonesia masih didominasi oleh kalangan orang tua, yang mungkin saja sulit menerima sebuah pembaharuan. Atau memiliki daya ingat yang semakin menurun.

Jadi dalam hal ini, perlu adanya suatu solusi bagaimana jalan untuk mengantisipasi hal Tersebut.
Akhir kata, PEMILU Legislatif 2009 tinggal sebentar lagi. Sebagai masyarakat yang sadar dan perduli gunakanlah hak pilih mu. Dan pilih yang terbaik, dan dianggap layak mebawa perubahan bagi bangsa ini.


Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Anda yang Ke....